Kemenag Kukuhkan 11 Agen Perubahan

By Admin

nusakini.com--Kementerian Agama mengukuhkan 11 aparaturnya sebagai agen perubahan dalam proses reformasi birokrasi. Kesebelas agen perubahan ini dikukuhkan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada pembukaan Rapat Koordinasi Reformasi Birokrasi di Jakarta. 

Plt. Karo Ortala Syafrizal mengatakan bahwa hasil evaluasi reformasi birokrasi Kementerian Agama menunjukkan capaian yang cukup baik. Namun demikian, untuk menjaga konsistensi dan mewujudkan akselerasi, dibutuhkan para agen perubahan. 

Harapannya, keberadaan agen ini akan mempercepat proses internalisasi nilai dan program reformasi birokrasi kepada pegawai. Selain itu, para agen perubahan juga diharapkan dapat mempermudah proses koordinasi dan sinergi antar unit dalam implementasi program reformasi birokrasi Kementerian Agama. 

"Terbangunnya sinergitas yang baik antar satuan kerja adalah kunci utama dalam melakukan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi," tegasnya.

Sebelas orang yang dikukuhkan berasal dari unit eselon I pusat Kemenag, yakni : 

1. Fajar Ady Nugroho, Kabag Evaluasi Kinerja Organisasi & Fasilitasi Penyelesaian Hasil Pengawasan Biro Ortala.

2. Kastolan, Kabag Perencanaan Setditjen Pendidikan Islam.

3. Rohmat Mulyana, Sekretaris Balitbang serta Diklat.

4. Hilmi Muhammadiyah, Sekretaris Inspektorat Jenderal.

5. Pontus Sitorus, Sekretaris Ditjen Bimas Kristen. 

6. Kartika Damawanti, Kabag Fasilitasi Reformasi dan Pelaporan.

7. Hasan Affandi, Kabag Sistem Informasi Haji Terpadu Setditjen PHU.

8. Hari, Kabag Ortala, Kepegawaian dan Hukum Ditjen Bimas Katolik.

9. Thobib Al Asyhar, Kasubbag Sistem Informasi Setditjen Bimas Islam. 

10. Indro Satmoko, Kasi Pengembangan Akademik dan Akreditasi Ditjen Bimas Hindu.

11. Nyoman Suryadarma, Kasubdit Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Urusan dan Pendidikan Agama dan Buddha.

Mereka yang didaulat sebagai agen perubahan mendapat tugas khusus, yaitu:  

1. Sebagai katalis dengan memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai tentang pentingnya perubahan unit kerja menuju ke arah yang lebih baik;

2. Sebagai penggerak perubahan dengan mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju ke arah yang lebih baik;

3. Sebagai pemberi solusi dengan memberikan berbagai alternatif solusi kepada para pegawai atau pimpinan yang menghadapi kendala dalam proses berjalannya perubahan menuju menuju unit kerja yang lebih baik;

4. Sebagai mediator dalam membantu memperlancar proses perubahan, terutama menyelesaikan masalah yang muncul dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan membina hubungan antara pihak-pihak yang ada di dalam maupun di luar unit kerjanya dengan proses perubahan; 

5. Sebagai penghubung komunikasi dua arah antara para pegawai di unit kerjanya dengan para pengambil keputusan.

Rakor Reformasi Birokrasi diikuti 299 orang peserta yang dari unit eselon I Pusat, Staf Khusus Menteri Agama, Rektor dan Ketua PTKN, Pejabat Eselon II pada satker pusat, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, dan Pejabat Eselon III dan IV pusat dan daerah. 

Selain Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, hadir juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. (p/ab)